KETUA MA NYATAKAN TAHUN 2021 MERUPAKAN TAHUN TERBAIK SEPANJANG SEJARAH BERDIRINYA MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN PERKARA

Related Articles

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada Selasa 22 Februarai 2022 pukul 08.00. WIB di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Tahun ini, laporan tahunan Mahkamah Agung mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema  tersebut  merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme  dari  seluruh  aparatur  Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini

Dalam kesempatan yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan capaian dan prestasi yang diraih Mahkamah Agung sepanjang 2021.

Selain itu, mantan Kepala Badan Pengawasan itu juga menyampaikan proses penanganan perkara di tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa beban  perkara  pada  Mahkamah  Agung  tahun 2021 adalah sebanyak 19.408 (sembilan belas ribu empat ratus delapan) perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 19.209 (sembilan belas ribu dua ratus sembilan) perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara.

Dari jumlah beban tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus selama tahun 2021 sebanyak 19.233 (sembilan  belas ribu dua  ratus  tiga  puluh  tiga)  perkara, sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut, maka rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung pada tahun 2021 adalah sebesar 99,10% atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70%.

Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang 6,50% dibandingkan dengan tahun 2020, sehingga beban penanganan perkara juga berkurang sebesar 6,52% hal tersebut mengakibatkan pada jumlah perkara yang diputus juga menjadi berkurang sebesar 6,46.%.

Rasio produktivitas memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06% jika dibandingkan dengan tahun 2020. Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun   2021   dipengaruhi   oleh   penurunan   jumlah permohonan peninjauan kembali perkara pajak hingga mencapai 33,53%. Namun, untuk perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama pada tahun 2021 justru mengalami peningkatan.

Selanjutnya mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung telah berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 21.586 (dua puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam) perkara. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa rasio penyelesaian perkara pada tahun 2021 adalah sebesar 112,37%.

Jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung di bawah 3 bulan sebanyak 18.805 (delapan belas ribu delapan ratus lima) perkara dari total sebanyak 19.233 (sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh tiga) perkara atau sebesar 97,77% Jumlah tersebut telah melampaui capaian kinerja tahun 2020, yaitu sebesar 96,65%.

Uraian di atas menunjukan bahwa semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021 telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan dan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor sebagai capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung.

PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING SELAMA 2021

Pada Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak, beban perkara pada tahun 2021 sebanyak 51.352 (lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua) perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 41.342 (empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua) perkara ditambah dengan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 10.010 (sepuluh ribu sepuluh) perkara.

Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak sebanyak 36.678 (tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan) perkara. Dengan demikian, rasio   produktivitas   penyelesaian   perkara   pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan  Pajak adalah sebesar 71,48%.

Adapun kinerja penanganan perkara pengadilan tingkat pertama adalah bahwa beban perkara tahun 2021 sebanyak 2.767.247 (dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh dua ratus empat puluh  tujuh)  perkara,  terdiri  dari  perkara masuk sebanyak 2.691.649 (dua juta enam ratus sembilan puluh satu enam ratus empat puluh sembilan) perkara ditambah sisa perkara tahun 2020 sebanyak 75.598 (tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan) perkara.

Dari jumlah tersebut perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sebanyak 2.652.790 (dua juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh) perkara dan perkara yang dicabut sebanyak 53.147 (lima puluh tiga ribu seratus empat puluh  tujuh)  perkara,  sehingga  sisa  perkara  pada tahun  2021  sebanyak  61.310  (enam  puluh  satu  ribu tiga ratus sepuluh) perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 97,78%.

Terkait capaian tersebut, secara khusus Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih kepada Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung,   panitera Mahkamah Agung beserta jajarannya, Sekretaris Mahkamah Agung beserta seluruh perangkatnya, Para Direktur Jenderal dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan, dan Para Kepala Badan pada Mahkamah Agung, beserta seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia atas kerja keras dan pengabdian yang tulus dalam melaksanakan tugas peradilan sehingga kita mampu meraih capaian- capaian yang sangat membanggakan ini. (azh/RS)

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular stories

KOMISI III DPR RI, ADANG DARAJATUN: “HAKIM HARUS MENDAPATKAN STANDAR PENGAMANAN YANG SANGAT BAIK”

Lampung - Humas : Bertempat di aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Komisi III DPR RI lakukan Kunjungan Kerja Reses dengan Tiga Lingkungan...

PEMERIKSAAN REGULER TIM BAWAS MAHKAMAH AGUNG RI DI DILMIL I-05 PONTIANAK

Pontianak, Tim Pemeriksa Reguler Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan pemeriksaan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, kegiatan Pemeriksaan Reguler Tim Bawas tersebut...

Pelaksanaan Sidang Keliling

Pelaksanaan Sidang Keliling pada hari Senin, 21 Oktober 2024 sampai 25 Oktober 2024 di Pengadilan Agama Sintang.
Skip to content