PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO

Related Articles

Jakarta-Humas: Dalam rangka melaksanakan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Manajemen Risiko dilaksanakan oleh seluruh unit pemilik risiko yang terdiri dari Unit Eselon I, Unit Eselon II, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung.

2. Masing-masing Unit Pemilik Risiko membentuk Tim Manajemen Risiko yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.

3. Proses Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 terdiri dari:

a. Penetapan Konteks berdasarkan sasaran yang akan dikelola risikonya.

b. Identifikasi Risiko yang dapat mengancam pencapaian tujuan/sasaran.

c. Analisis Risiko untuk menentukan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan tingkat dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut.

d. Evaluasi Risiko untuk menentukan skala prioritas penanganan risiko.

e. Penanganan Risiko

f. Monitoring dan Reviu

4. Pelaporan Manajemen Risiko dilaksanakan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pengadilan Tingkat Pertama menyusun laporan pengelolaan risiko yang kemudian disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

b. Pengadilan Tingkat Banding menyusun laporan pengelolaan risiko dan merekapitulasi seluruh laporan pengelolaan risiko Pengadilan Tingkat Pertama untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal terkait.

c. Unit Eselon II menyusun laporan pengelolaan risiko yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait.

d. Unit Eselon I menyusun laporan pengelolaan risiko dan merekapitulasi seluruh laporan pengelolaan risiko Unit Eselon II untuk disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya,

Download Dokumen : 945_Pelaksanaan Manajemen Risiko-1

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular stories

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencabutan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021...

SIDANG PERKARA NARKOTIKA “BB 20 KG SABU-SABU”

Pontianak, Selasa 6 Juni 2023. Bertempat di ruang Sidang Wira Pengadilan Militer I-05 Pontianak dilaksanakan sidang lanjutan Perkara Narkotika Nomor Perkara 23-K/PM.I-05/AD/V/2023...

MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, DAN TNI SEPAKAT BERIKAN PELAYANAN TERBAIK BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia, Mahkamah Agung menandatangani nota kesepahaman e-Berpadu dengan Kejaksaan Agung...
Skip to content