Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H menyerahkan dan menganugerahkan Piagam Penghargaan bagi Unit Kerja berprestasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya baik dalam kategori sebagai Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2023, maupun Unit Kerja Berpredikat WBK/WBBM Tahun 2023 pada Jumat, 22 Desember 2023 bertempat di Gedung Balairung Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya KMA menyampaikan khususnya bagi penerima anugerah predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), momentum hari ini terasa sangat istimewa, sebab inilah pertama kalinya Mahkamah Agung secara internal memberikan Penganugerahan WBK bagi satuan kerja penerima predikat WBK. Selama ini, mengingat evaluasi WBK dilakukan secara eksternal, maka piagam penghargaannya juga diberikan oleh unsur eksternal, yaitu oleh Kementerian PAN-RB.
Lebih lanjut Prof. Syarifuddin mengatakan penganugerahan langsung oleh Mahkamah Agung ini membuktikan adanya keseriusan dan komitmen dari para pimpinan, untuk terus memotivasi segenap aparatur peradilan, agar selalu meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga cita-cita bersama mewujudkan peradilan Indonesia yang agung, dapat direalisasikan secara nyata.
Apresiasi lainnya yang diberikan hari ini adalah, berupa penganugerahan pelayanan publik, yang diberikan atas hasil evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) dengan kategori Pelayanan Prima.
Predikat Pelayanan Prima diberikan atas dasar hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang telah dilaksanakan dengan berkolaborasi antara Tim Mahkamah Agung dengan Tim Kementerian PAN-RB, untuk menilai kualitas pelayanan publik pada unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, ujar Ketua MA.
Pada kesempatan yang sama Plt. Sekretaris Mahkamah Agung yang juga Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H dalam laporannya menyampaikan Mahkamah Agung telah mengikuti evaluasi zona integritas sejak tahun 2018. Dan tiap tahun, jumlah unit kerja yang diusulkan untuk mendapat penilaian nasional semakin meningkat.
Hal ini menunjukkan bahwa jajaran unit kerja di bawah Mahkamah Agung, baik pengadilan maupun Direktorat Jenderal Badan Peradilan menyadari perlunya perbaikan yang terus menerus untuk peningkatan layanan, kinerja dan integritas, sehingga dibutuhkan adanya evaluasi dari pihak luar yang akan memberikan rekomendasi yang objektif, ungkapnya.
Sugiyanto mengungkapkan demi menjaga kualitas unit kerja yang berpredikat WBK/WBBM, dilakukan penilaian secara berjenjang, mulai dari penilaian mandiri oleh pengadilan tingkat pertama, penilaian oleh pengadilan tingkat banding, kemudian Ditjen. Badan Peradilan dan terakhir oleh TPI sebelum diusulkan ke Menteri PANRB.
Kepala Badan Pengawasan ini juga menyampaikan salah satu yang berbeda terkait dengan evaluasi Pembangunan Zona Integritas pada tahun ini adalah dikeluarkannya kebijakan oleh Menteri PANRB bahwa Instansi Penegak Hukum, termasuk Mahkamah Agung, dapat melakukan evaluasi mandiri oleh TPI terhadap unit kerja menuju WBK mulai dari tahapan awal sampai akhir.
“Terkait hal itu, telah dilakukan evaluasi mandiri terhadap 60 calon unit kerja berpredikat WBK dan diperoleh hasil 33 pengadilan yang lolos mendapatkan predikat tersebut, yaitu unit kerja Bapak/Ibu yang hadir pada saat ini. Sedangkan untuk 13 calon unit kerja berpredikat WBBM, kewenangan evaluasi masih dipegang oleh Tim Penilai Nasional, dengan hasil 1 pengadilan yang lolos mendapatkan predikat WBBM yaitu Pengadilan Agama Magelang yang juga turut hadir bersama kita”, imbuhnya.
Selain prestasi dalam pembangunan zona integritas, ada dua lagi prestasi pengadilan di tingkat nasional, yaitu Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik Penyedia Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan yang diraih oleh Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Agama Yogyakarta dan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, kemudian Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima yang diraih oleh Pengadilan Agama Cilegon.
Adapun penyerahkan Piagam Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan kepada:
Tiga Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik Penyedia Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan, yaitu: Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Agama Yogyakarta, dan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Satu Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima yaitu Pengadilan Agama Cilegon.
Selanjutnya, penganugerahan Piagam Penghargaan bagi 34 unit kerja yang telah berhasil melakukan pembangunan Zona Integritas tahun 2023, yaitu:
33 (Tiga Puluh Tiga) Unit Kerja dengan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) (telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1351/SEK/SK.PW1.1.1/XII/2023 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri pada 60 (Enam Puluh) Satuan Kerja).
Satu Unit Kerja dengan Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu Pengadilan Agama Magelang.
Di akhir sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengucapkan selamat dan sukses kepada segenap unit kerja yang berhasil meraih predikat WBK maupun WBBM.
Tentunya apresiasi membanggakan ini, akan menjadi penyemangat dalam meningkatkan integritas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mari kita jadikan apresiasi ini sebagai langkah awal untuk meraih prestasi-prestasi berikutnya di masa yang akan datang”, ujar KMA penuh semangat.
Hadir pada acara tersebut para Pimpinan Mahkamah Agung, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para pejabat eselon I, II di lingkungan Mahkamah Agung serta undangan lainnya. (enk/PN/photo:sno).