Pontianak, 5 Juni 2025. Peradilan Militer merupakan salah satu dari pelaksana kekuasaan kehakiman yang memeriksa, mengadili dan memutus bagi pelaku yang berstatus Prajurit TNI atau yang dipersamakan sebagaimana termaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan mempedomani Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 84/KMA/SK.OTI.1/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Penetapan Hari Jadi Peradilan Militer. Sebagai upaya tindak lanjut untuk mengoptimalkan tugas, fungsi serta rasa bangga terhadap jati diri dan memberikan penghormatan terhadap kontribusi Peradilan Militer sepanjang sejarah perjalanannya, Pengadilan Militer I-05 Pontianak melaksanakan kegiatan Bakti Sosial sesuai Surat Edaran Kadilmiltama Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan Hari Jadi Ke 79 Peradilan Militer yang bertepatan dengan tanggal 8 Juni 2025.

Kegiatan Bakti Sosial Pengadilan Militer I-05 Pontianak dilaksanakan pada Rabu, 5 Juni 2025. kegiatan tersebut diwakili oleh Plh. Kadilmil I-05 Pontianak, Letkol Chk Erman Noor Fajar, S.T., S.H., M.H., beserta seluruh anggota. Kegiatan Bakti Sosial dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 79 Peradilan Militer Tahun 2025 dilaksanakn pada Yayasan Panti Asuhan Al-Hidayah Pontianak.

Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Militer I-05 Pontianak menyerahkan bantuan berupa kebutuhan pokok dan perlengkapan lainnya dengan harapan dapat bermanfaat bagi anak-anak di panti asuhan tersebut.

Kegiatan Bakti Sosial ini tidak hanya merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi Ke 79 Peradilan Militer namun merupakan kegiatan sosial yang perlu dilaksanakan secara berkala yang dapat menumbuhkan nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial bagi Aparatur Pengadilan khususnya anggota Pengadilan Militer I-05 Pontianak.

Dengan kegiatan Bakti Sosial ini diharapkan dapat menjalinan silaturahmi antara institusi Peradilan Militer dan masyarakat agar terus terjaga dengan baik.