Hak-hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Hak-hak Pelapor :

Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.

Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Hak-hak Terlapor :

Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.

Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.