Panitera

TUGAS POKOK :

  1. Pelaksanaankoordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan bidang teknis;
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  3. Pelaksanaan pengelolaan administrasiperkara, penyajian data perkara, dan transparasi perkara;
  4. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dan program teknis dan keuangan perkarayangditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi, dan administrasi kepaniteraan;
  5. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.

FUNGSI :

  1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan dibidang teknis;
  2. Pelaksanaan pengelolaanadministrasiperkara perdata;
  3. Pelaksanaan pengelolaan administrasi pidana;
  4. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara  khusus;
  5. Pelaksanaan pengelolaan adminustrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparasi perkara;
  6. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  7. Pelaksanaan mediasi;
  8. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.