TUGAS POKOK :
- Pelaksanaankoordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan bidang teknis;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasiperkara, penyajian data perkara, dan transparasi perkara;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dan program teknis dan keuangan perkarayangditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi, dan administrasi kepaniteraan;
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.
FUNGSI :
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan dibidang teknis;
- Pelaksanaan pengelolaanadministrasiperkara perdata;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi pidana;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
- Pelaksanaan pengelolaan adminustrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparasi perkara;
- Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
- Pelaksanaan mediasi;
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.