TUGAS POKOK :
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Pelaksanaan kerja sama dengan arsip daerah untuk penitipan berkas perkara;
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparasi perkara;
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
FUNGSI :
- Pelaksanaan pembantu Hakim dengan mengikuti dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Pelaksanaan kerja sama dengan arsip daerah untuk penitipan berkas perkara;
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparasi perkara;
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; hubungan masyarakat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.