Tugas Pokok dan Fungsi

Mengenai justisiabel Peradilan Militer berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh Militer (prajurit TNI) berpangkat Kapten ke bawah yang melakukan tindak pidana (kejahatan) maupun pelanggaran masih berdinas aktif dan atau orang-orang yang tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya baik itu teknis yudisial maupun non teknis yudisial Peradilan Militer menetapkan visi dan misi sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka terwujudnya badan peradilan yang ideal.

1) Pengadilan Militer I-05 Pontianak di bidang fungsi teknis yudisial bertugas melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mabes TNI. Guna terlaksananya tugas pokok tersebut Pengadilan Militer I-05 Pontianak menyelenggarakan fungsi utamanya yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

a) Pengadilan Militer I-05 Pontianak sebagai Pengadilan tingkat pertama memeriksa dan memutus perkara pidana dan pelanggaran (lalu lintas) yang dilakukan oleh Prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah.

b) Pengadilan Militer I-05 Pontianak menerima permohonan Banding, Kasasi, PK dan Grasi dari pihak Terdakwa dan Oditur Militer untuk diteruskan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan untuk permohonan Banding, dan ke Mahkamah Agung untuk permohonan Kasasi, PK dan Grasi.

2) Untuk mendukung pelaksanaan bidang fungsi teknis yudisial Pengadilan Militer I-05 Pontianak juga menyelenggarakan fungsi pendukung yaitu bidang non teknis yudisial yang meliputi kegiatan sebagai berikut : 

a) Manajemen Sumber Daya Manusia.

Pengadilan Militer I-05 Pontianaksebagai pengadilan tingkat pertama menjalankan manajemen Sumber Daya Manusia meliputi peningkatan kapabilitas/keahlian setiap personel dengan menyertakan parameter obyektif sehingga kemampuan personel di semua lini organisasi merata dan berkualitas. Parameter obyektif ini dirasakan mendesak terutama berkaitan dengan adanya kebutuhan untuk menerapkan sistem reward and punishment yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

b) Manajemen Sumber Daya Keuangan

Hal ini menjadi salah satu faktoreksternal yang sangat perlu diperhitungkan dan dicermati dalam pelaksanaan fungsi teknis yustisial. Pelaksanaan penerimaan dan belanja negara (realisasi anggaran) didasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Walaupun terdapat sedikit hambatan internal diantaranya adanya perangkapan jabatan antara jabatan struktural dengan jabatan pengelola keuangan seperti Kuasa Pengguna Anggaran oleh Sekretaris, PPSPM oleh Kasubbag Umum dan Keuangan sehingga fungsi pengelola keuangan menjadi second schedule setelah melaksanakan tugas pokoknya sehari-hari.

c) Manajemen Sarana dan Prasarana

Unsur penunjang lain yang pentingdalam mewujudkan visi dan misi Pengadilan Militer I-05 Pontianak adalah kemampuan mengelola sarana dan prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan. Hal itu mencakup pengelolaan barang milik negara yang biasa dikenal dengan manajemen aset milik negara. Sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, cakupan manajemen aset milik negara meliputi :

  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  2. Pengadaan;
  3. Penggunaan;
  4. Pemanfaatan;
  5. Pengamanan dan pemeliharaan;
  6. Penilaian;
  7. Penghapusan;
  8. Pemindahtanganan;
  9. Penatausahaan; dan
  10. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Apabila kesepuluh bagian tersebut disederhanakan dan digambarkan, maka akan diperoleh gambaran siklus hidup aset (life-cycle costing) sebagai berikut :

  1. Fase perencanaan, yaitu identifikasi kebutuhan ketika terdapat permintaan kebutuhan atas aset akibat perencanaan.
  2. Fase pengadaan, yaitu ketika aset dibeli, dibangun atau dibuat.
  3. Fase pengoperasian dan pemeliharaan, yaitu ketika aset digunakan untuk tujuan yang telah ditentukan. Fase ini mungkin diselingi dengan pembaruan atau perbaikan besar-besaran secara periodik serta penggantian atas aset yang rusak dalam periode penggunaan.
  4. Fase penghapusan (disposal), yaitu ketika umur ekonomis suatu aset telah habis atau ketika kebutuhan atas pelayanan yang disediakan aset telah hilang.

d) Manajemen Teknologi dan Informasi (TI).

Pengadilan Militer I-05 Pontianak telah berupaya untuk mengaplikasikan teknologi dalam pengelolaan informasi yang diperlukan internal organisasi maupun para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan. Namun demikian perlu adanya satu kebijakan sistem pengelolaan teknologi informasi yang komprehensif dan terintegrasi, untuk memudahkan dan mempercepat proses pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap unit kerja. Dengan demikian dapat diharapkan terjadinya peningkatan penyelesaian administrasi perkara (minutasi) dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

e) Transparansi Peradilan.

Pengadilan Militer I-05 Pontianak sudah melaksanakan keterbukaan terhadap akses informasi, diantaranya telah tersedia informasi melalui website Pengadilan Militer I-05 Pontianak dengan alamat dilmil-pontianak.go.id, facebook (pengadilanmiliter.pontianak), Instagram (pengadilan_militer_ 105_pontianak) dan youtube resmi Pengadilan Militer I-05 Pontianak, informasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Web dengan alamat sipp.dilmil-pontianak.go.id, perpustakaan online (perpustakaan.dilmil-pontianak.go.id) tersedianya fasilitas TV media, komputer informasi atau kios touchscreen, Aplikasi buku tamu elektronik, papan pengumuman, brosur-brosur, banner informasi, dan di lengkapi dengan meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan terdapat pula Aplikasi Sipopmil (Sistem Informasi Pelayanan Online Pengadilan Militer) berbasis whatsaap businees dan aplikasi unggulan Sipopmil Prima (Sistem Informasi Pelayanan Online Pengadilan Militer Prima) aplikasi tersebut berbasis android yang bisa di download pada laman google play store. Aplikasi Sipopmil Prima merupakan upgrade dari aplikasi Sipopmil yang dikembangkan oleh SDM TI Pengadilan Militer I-05 Pontianak. Adapun menu dalam aplikasi Sipopmil Prima tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Website (Menyajikan Berita dan Informasi tentang Pengadilan secara lengkap)
  2. SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)
  3. Jadwal Sidang
  4. Survey Online (Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat)
  5. Perpustakaan Online
  6. Pengaduan
  7. Absensi Online
  8. Sipopmil (Sistem Informasi Pelayanan Online Pengadilan Militer berbasis WA Business)
  9. Direktori Putusan
  10. Instagram
  11. Facebook
  12. Chanel Youtube

Dengan aplikasi tersebut mempermudah pengguna layanan dalam memperoleh informasi pengadilan secara online di Pengadilan Militer I-05 Pontianak.

Mekanisme penyediaan dan penyimpanan informasi juga perlu terus ditingkatkan sehingga Pengadilan Militer I-05 Pontianak selalu siap dalam melayani dan merespon permintaan informasi oleh pengguna layanan Pengadilan.

f) Fungsi Pengawasan.

Dalam pelaksanaan pengawasan baik fungsiteknis yudisial maupun fungsi pendukung non teknis yudisial dalam program kerja Pengadilan Militer I-05 Pontianak tahun Anggaran 2024 melakukan pengawasan internal secara langsung maupun tidak langsung yaitu :

  1. Kegiatan pengawasan secara langsung dilaksanakan oleh kepala sub bagian dan Panitera Muda yang mengawasi jalannya tugas dan tanggungjawab sesuai tugas pokok masing-masing bidang, yang dikoordinasikan oleh kepala sub bagian atau Panitera Muda kepada Sekretaris dan Panitera kemudian dilaporkan pelaksanaannya kepada Kadilmil.
  2. Pengawasan secara tidak langsung dilakukan oleh Hakim Pengawas Bidang yang terdiri dari 4 (empat) bidang yakni :

a) Hakim Pengawas Bidang Hukum dan Bidang Pidana.

b) Hakim Pengawas Bidang Umum dan Keuangan, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

c) Hakim Pengawas Bidang Kepegawaian dan Ortala.

d) Hakim Pengawas Bidang Perencanaan, TI dan Pelaporan.  

Dalam pelaksanaannya Hakim Pengawas Bidang berkoordinasi dengan kepala sub bagian dan hasil pengawasan dikoordinir oleh Koordinator Hakim Pengawas (Wakadilmil), apabila jabatan Wakadilmil kosong Koordinator Hakim Pengawas Bidang di rangkap oleh salah satu Kimwasbid kemudian laporan Koordinator Hakim Pengawas Bidang dilaporkan kepada Kepala Pengadilan.