Tugas Pokok
Mengenai justisiabel Peradilan Militer berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh Militer (prajurit TNI) berpangkat Kapten ke bawah yang melakukan tindak pidana (kejahatan) maupun pelanggaran masih berdinas aktif dan atau orang-orang yang tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya baik itu teknis yudisial maupun non teknis yudisial Peradilan Militer menetapkan visi dan misi sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka terwujudnya badan peradilan yang ideal.
Pengadilan Militer I-05 Pontianak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak. Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana ketentuan organisasi dan tata laksana yang berlaku di seluruh badan peradilan, struktur yang mengatur tata kerja disuatu lembaga peradilan dalam hal ini Pengadilan Militer I-05 Pontianak yang tugas pokoknya menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Pengadilan Militer I-05 Pontianak, dibidang fungsi teknis yudisial bertugas melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan sesuai dengan visi dan misi ideal yang telah ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2010-2035. Fungsi teknis tersebut antara lain :
- Fungsi Mengadili (Judicial Power) yakni:
- Memeriksa dan memutus dalam Peradilan Tingkat Pertama atas perkara-perkara tindak pidana dan pelanggaran yang terdakwanya adalah prajurit TNI berpangkat Prada sampai dengan Kapten (berdasarkan Perundang-undangan menjadi wewenangnya).
- Mengatur dan meneruskan permohonan Banding, Kasasi, Grasi dan Peninjauan Kembali dalam perkara-perkara yang menjadi wewenangnya.
- Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan kepada Jajarannya tentang teknis yudisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan tatalaksana.
- Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan internal di lingkungan Pengadilan Militer I-05 Pontianak atas pelaksanaan tugas peradilan, perilaku Hakim, perilaku Panitera dan Pegawai, pelaksanaan administrasi perkara, pelaksanaan dan administrasi umum.
- Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi umum,
administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan lainnya untuk mendukung pelakasanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.
- Fungsi lainnya sesuai kewenangan dan undang-undang.