Panitera Muda Pidana

TUGAS POKOK :

  1. Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara;
  3. Pelaksanaan penyusunan rencana sidang, penetapan sidang dan penetapan hakim;
  4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim;
  5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  6. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  7. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan kepada oditur militer dan Terdakwa;
  8. Pelaksanaan pengiriman permohonan banding dengandilampiri bendel a dan bendel b;
  9. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yangbelum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Pelaksanaan penyerahan berkas peerkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepanitera muda hukum;
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yangdiberikan oleh panitera.

FUNGSI :

  1. Pelaksanaan  pembantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  3. Pelaksanaan registrasi perkarapidana;
  4. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  5. Pelaksanaan distribusi perkara yang telahdiregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  6. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  7. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin dari penyidik;
  8. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  9. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para  pihak yangtidak hadir;
  10. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat  banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  11. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  12. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Militer dan Mahkamah Agung.