TUGAS POKOK :
- Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara;
- Pelaksanaan registrasi perkara;
- Pelaksanaan penyusunan rencana sidang, penetapan sidang dan penetapan hakim;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim;
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pengiriman salinan putusan kepada oditur militer dan Terdakwa;
- Pelaksanaan pengiriman permohonan banding dengandilampiri bendel a dan bendel b;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yangbelum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas peerkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepanitera muda hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yangdiberikan oleh panitera.
FUNGSI :
- Pelaksanaan pembantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
- Pelaksanaan registrasi perkarapidana;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telahdiregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin dari penyidik;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yangtidak hadir;
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Militer dan Mahkamah Agung.