Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan

SUB BAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Tugas Pokok :

  1. Membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengelolahan dan penyajian data/informasi untuk penyiapan bahan penyusupan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  2. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengembangan sistem teknologi informasi.

Fungsi :

  1. Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;
  3. Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;
  4. Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;
  5. Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;
  6. Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksaan rencana kerja satker;
  7. Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi;
  8. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.

URAIAN TUGAS / PEKERJAAN :

PERENCANAAN :

  1. Menyusun konsep Rencana Kerja (Renja);
  2. Menyusun konsep Rencana Strategi (Renstra);
  3. Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
  4. Menyusun konsep Penetapan Kinerja Tahunan (PKT);
  5. Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan;
  6. Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU);
  7. Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
  8. Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
  9. Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
  10. Memantau pelaksanaan DIPA;
  11. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari hasil kegiatan Pengawasan;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TEKNOLOGI DAN INFORMASI :

  1. Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website dan media sosial;
  2. Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
  3. Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
  4. Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
  5. Melakukan singkronisasi data Aplikasi SIPP Mahkamah Agung dan data SIPP Website
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PELAPORAN :

  1. Membuat Laporan Kinerja Triwulan berdasarkan PP 39 Tahun 2006;
  2. Membuat Laporan Kinerja Semesteran;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  4. Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan;
  5. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  6. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan oenyusunan Laporan tahunan dan LKJIP;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.