SUB BAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN
Tugas Pokok :
- Membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengelolahan dan penyajian data/informasi untuk penyiapan bahan penyusupan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengembangan sistem teknologi informasi.
Fungsi :
- Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;
- Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;
- Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;
- Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;
- Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksaan rencana kerja satker;
- Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.
URAIAN TUGAS / PEKERJAAN :
PERENCANAAN :
- Menyusun konsep Rencana Kerja (Renja);
- Menyusun konsep Rencana Strategi (Renstra);
- Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
- Menyusun konsep Penetapan Kinerja Tahunan (PKT);
- Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan;
- Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU);
- Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
- Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
- Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
- Memantau pelaksanaan DIPA;
- Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari hasil kegiatan Pengawasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TEKNOLOGI DAN INFORMASI :
- Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website dan media sosial;
- Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
- Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
- Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
- Melakukan singkronisasi data Aplikasi SIPP Mahkamah Agung dan data SIPP Website
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PELAPORAN :
- Membuat Laporan Kinerja Triwulan berdasarkan PP 39 Tahun 2006;
- Membuat Laporan Kinerja Semesteran;
- Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan;
- Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan oenyusunan Laporan tahunan dan LKJIP;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.