Sejarah

Sejarah Pengadilan Militer I-05 Pontianak

Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 24 ayat (1) menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan : “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga dikemukakan : “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.

Menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman : “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut kemudian diatur bahwa Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pengadilan Militer I-05 Pontianak sebagai lembaga peradilan dan pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI mempunyai kedudukan yang kuat.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 ayat 2 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pengadilan Militer I-05 Pontianak semenjak tanggal 9 Juli 2004 secara Organisasi, Administrasi dan  Finansial  berkedudukan/berada  di  bawah  Mahkamah  Agung  RI,  sebagaimana dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tanggal 9 Juli 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer Dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Ke Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 39/KMA/SK/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 tentang peningkatan kelas pada 3 (tiga) Pengadilan Militer Tipe B menjadi Pengadilan Militer Tipe A, Pengadilan Militer I-05 Pontianak merupakan salah satu Pengadilan Militer yang ditetapkan peningkatan kelas Pengadilan, semula Pengadilan Militer Tipe B menjadi Pengadilan Militer Tipe A.