Struktur Organisasi

Struktur  Organisasi Pengadilan Militer  didasarkan  pada  PERMA Nomor  7 tahun 2015 tanggal 7 Oktober 2015 tentang Organisasi dan Tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan dan PERMA Nomor  01 tahun 2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Perubahan atas PERMA Nomor  7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Struktur Organisasi Pengadilan Militer I-05 Pontianak sebagai berikut:

Unsur Pimpinan

  1. Kepala Pengadilan Militer
  2. Wakil Kepala Pengadilan Militer

Panitera membawahi antara lain :

  1. Panitera Muda Pidana.
  2. Panitera Muda Hukum.

Serta membawahi kelompok jabatan Fungsional :

  1. Panitera Pengganti
  2. Pranata Peradilan

Sekretaris membawahi beberapa Sub Bagian antara lain :

  1. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.
  2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.
  3. Sub Bagian Umum dan Keuangan.

Serta membawahi kelompok jabatan Fungsional  :

  1. Fungsional Arsiparis.
  2. Fungsional Pustakawan
  3. Fungsional Pranata Komputer.
  4. Fungsional Bendahara.
  5. Unsur Pelaksana.