Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala

URAIAN TUGAS KASUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORTALA :

  • Melaksanaan pendataan pegawai
  • Mengelola dan menyajikan data pegawai
  • Memberikan data kepegawaian kepada Pengadilan Tinggi dan Pusat
  • Mengusulkan kenaikan pangkat reguler periode Pebruari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember
  • Melaksanakan pembuatan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala 2 bulan sebelum tanggal berlakunya
  • Membuat surat ijin cuti/berita acara serah terima tugas dan tanggung jawab
  • Mengusulkan permintaan Karpeg, Karis/karsu, Taspen dan Akses
  • Menginventarisir keadaan pegawai yang berhak memperoleh penghargaan
  • Mengusulkan pegawai memenuhi syarat untuk memperoleh penghargaan
  • Mengikutsertakan pada diklat teknis yudisial dan non teknis yudisial
  • Mengelola Asrip surat-surat yang berhubungan dengan kepegawaian secara tepat guna
  • Menertibkan penataan file kepegawaian
  • Menertibkan daftar hadir dan pulang
  • Melakukan evaluasi tingkat kedisiplinan pada setiap rapat

STAF BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORTALA :

URAIAN TUGAS / PEKERJAAN :

  • Membantu Kasubag kepegawaian dalam setiap pekerjaan
  • Membenai file masing-masing hakim dan pegawai sesuai urutan
  • Merekap daftar hadir
  • Membuat surat cuti
  • Mengelola Absen Figer/Sidik jari
  • Membuat Daftar Unit Kepangkatan Hakim dan Pegawai
  • Membuat Laporan Semesteran dan Tahunan untuk Bezetting
  • Membuat usulan kenaikan pangkat dan jabatan bagi hakim dan pegawai
  • Membuat usulan pengangkatan bagi Calon Pegawai Negeri sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil
  • Membuat DP3 Hakim dan Pegawai
  • Membuat surat masuk dan surat keluar
  • Mengelola Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP)