Pengumuman Putusan Pengadilan (Pertama)

Pengumuman Putusan Pengadilan (Pertama) perkara Banding atas nama Terdakwa Sendy Agam Narendra, Kld Bah, NRP 140006 telah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan
dengan Nomor 18-K/PMTI/BDG/AL/III/2025 tanggal 15 Mei 2025

telah diumumkan pada tanggal 05 Juni 2025 pada papan pengumuman Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Website dan Media sosial.