Sehubungan pengumuman terdahulu, diberitahukan pengumuman terakhir atas Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 18-K/PMTl/BDG/AL/lll/2025 tanggal 15 Mei 2025 atas nama terdakwa Sendy Agam Narendra, Kld Bah, NRP 140006 di papan pengumuman Pengadilan Militer I-05 Pontianak Jalan Ahmad Yani, No. 10 A Pontianak.
Terdakwa berhak untuk mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah
Agung melalui Pengadilan Militer I-05 Pontianak paling lambat tanggal 25 Juni 2025.