Zona Integritas – AREA II – Penataan Tatalaksana

AREA II

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.

Target yang ingin dicapai:

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Militer I-05 Pontianak menuju WBK/WBBM
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Militer I-05 Pontianak menuju WBK/WBBM
  3. Meningkatnya kinerja menuju WBK/WBBM

Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Militer I-05 Pontianak melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :

1. SOP Kegiatan Utama

a. Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses

b. Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat

c. Membuat SOP inovasi

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi

d. Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan.

Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.

e. Melakukan evaluasi SOP

f. Membuat laporan hasil evaluasi SOP.

2. E-Office

Pengukuran indokator ini dengan mengacu:

a. Sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi.

b. Sistem pengukuran individu melalui jurnal harian.

c. Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan aplikasi SIKEP.

d. Pelayanan publik berbasis apikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, adanya website dan adanya social media (facebook, IG, dan youtube). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture website, alikasi layanan dan media sosial.

e. Melakukan evaluas idan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per 6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring.

3. Keterbukaan Informasi Publik.

Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah diterapkan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak meliputi :

a. Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses

b.  Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.

4. Monitoring dan Evaluasi

Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.

Silahkan Download Power Point pada Link dibawah ini :

https://drive.google.com/file/d/1c5rr0w40r2Xal1B61xIJth-H0M1WqP9Z/view?usp=sharing

Silahkan Download Data Dukung Pengungkit Area 2 pada Link dibawah ini :

https://drive.google.com/file/d/1GmQ7vUNkKG65nV_qUaSqyl4WE9ILYNDL/view?usp=sharing

Silahkan Download Data Reform Area 2 pada Link dibawah ini :

https://drive.google.com/drive/folders/1NbosvggYmzyjDitgwAFOlVai1N4VOh2t?usp=sharing

Video Aplikasi SIPOPMIL :

Video Sipopmil Prima :

Video Fitur Aksesibilitas Pada Website Pengadilan Militer I-05 Pontianak