Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implentasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Sekretaris MARI Nomor : 20 A/SEK/SK/IV/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Militer I-05 Pontianak dimaksudkan untuk :
a. Memperoleh informasi tentang implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
b. Menilai Akuntabilitas Kinerja Instansi.
c. Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan Akuntabilitas Instansi.
Evaluasi dilaksanakan terhadap 5 (lima) komponen manajemen kinerja meliputi : Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Internal, Capaian Kinerja.
Pengadilan Militer I-05 Pontianak telah melaksanakan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja (SAKIP) yang telah dilaporkan kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan sebagai Pengadilan Tingkat Banding yang menilai dan melakukan evaluasi Pelaporan Akuntabilitas Kinerja (SAKIP) Pengadilan Militer I-05 Pontianak.
Pada Periode pelaporan SAKIP tahun 2020 Pengadilan Militer I-05 Pontianak memperoleh nilai sebesar 87,04 % (A) atau Memuaskan.
Berikut perbandingan Capaian Kinerja Penilaian Kinerja terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja (SAKIP) Pengadilan Militer I-05 Pontianak Tahun 2016 s.d. 2020.