PUBLIC CAMPAIGN “PERAN DITJEN BADILMILTUN MARI DALAM MEWUJUDKAN PELAYANAN PERADILAN MILITER DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA YANG MODERN DAN PROFESIONAL”

Related Articles

Pontianak, 30 Nopember 2021. Bertempat di ruang Command Center, Sekretaris Dilmil I-05 Pontianak Mayor Chk Dedi Junedi, S.H., didampingi Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan Bapak Harsani, S.Sos dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Ibu Novitasari Mahpud, S.H. mengikuti Public Champaign “Peran Ditjen Badilmiltun MARI Dalam Mewujudkan Pelayanan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Yang Modern dan Profesional”. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring menggunakan zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia.

Pada kegiatan tersebut terdapat sesi bincang santai dengan 3 (tiga) orang Narasumber yakni Dirjen Badilmiltun MARI Ibu Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Administrasi Universitas Indonesia Prof. Eko Prasodjo, dan Hakim Pengadilan Militer Utama Brigjen TNI Hulwani, S.H., M.H. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, Moderator mempersilahkan para perserta acara offline yang hadir dan peserta acara online (zoom meeting) untuk sharing dan menyampaikan pertanyaannya kepada Narasumber.

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular stories

SURAT EDARAN TENTANG PENAMBAHAN FITUR BARU SISTEM INFORMASI KAUM RENTAN (SIMANTAN) PADA APLIKASI SIPOPMIL PRIMA PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK

SURAT EDARAN NOMOR 2/KPM.W1-Mil05/SE.TI1.1.1/IX/2024 TENTANG FITUR SIMANTAN PADA APLIKASI SIPOPMIL PRIMA

Pelaksanaan Sidang Keliling

Pelaksanaan Sidang Keliling pada hari Senin, 21 Oktober 2024 sampai 25 Oktober 2024 di Pengadilan Agama Sintang.

MEMBUKA SELEKSI PROFILE ASSESMENT CALON HAKIM ADHOC TIPIKOR, KETUA KAMAR PIDANA MA: “PROFESI HAKIM ADALAH MULIA DAN TERHORMAT”

Bogor-Humas: Profesi hakim adalah mulia dan terhormat (officium nobile) karena hakim selaku pelaksana kekuasaan kehakiman harus menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena...
Skip to content