VAKSINASI BOOSTER COVID-19 DI DILMIL I-05 PONTIANAK

Related Articles

Pontianak, Senin 7 Februari 2022. Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Militer I-05 Pontianak dilaksanakan Vaksinasi Booster Covid-19 bekerjasama dengan tenaga kesehatan Kesdam XII/Tanjungpura. Pada pelaksanaan vaksinasi tersebut juga diikuti oleh satuan Otmil II-06 Pontianak, Satkomplek TNI, Pekas TNI dan seluruh Prajurit jajaran Kodam XII/Tanjungpura yang belum melaksanakan vaksinasi.

Mengutip dari laman NHS Inggris, dosis booster merupakan dosis vaksin yang membantu meningkatkan proteksi dari dua dosis vaksin Covid-19 di awal. Vaksin booster akan memberikan proteksi lebih lama melawan virus corona.

Sementara itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan izin penggunaan darurat terhadap lima merek vaksin yang akan digunakan sebagai vaksin booster. Lima merek vaksin ini yakni, CoronaVac/Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zivifax.

Meski sudah memenuhi dua dosis vaksin Covid-19 sebelumnya, Anda tetap memerlukan vaksin booster. “Booster diperlukan karena antibodi terhadap Covid-19 akan berkurang seiring berjalannya waktu. Biasanya 6 bulan sudah sedikit antibodinya sehingga diperlukan booster”.

Dengan pelaksanaan Vaksinasi Booster tersebut juga merupakan upaya dari Pengadilan untuk memberikan perlindungan dan pencegahan Covid-19 bagi seluruh Apartur Pengadilan Militer I-05 Pontianak.

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular stories

Oknum TNI Penyelundup Sabu 20 Kg Malaysia Dituntut Pecat dan Penjara Seumur Hidup

Pontianak. Selasa 25 Juli 2023. Bertempat di ruang Sidang Wira, Pengadilan Militer I-05 Pontianak melaksanakan sidang lanjutan Perkara Narkotika dengan agenda Pembacaan...

BIMBINGAN TEKNIS DITJEN BADILMILTUN MA RI TAHUN 2022

Ditjen Badilmiltun MA RI melaksanakan Bimbingan Teknis Administrasi Hakim dan Tenaga Teknis Kepaniteraan di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan...

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencabutan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021...
Skip to content