Pontianak, Untuk memenuhi amanat dari Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan yang diperkuat oleh Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor 252/DjMT/KEP/OT.01.3/VI/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Peradilan Militer.
Pengadilan Militer I-05 Pontianak menyediakan buku informasi dalam huruf braille sebagai sarana penyampaian informasi kepada Disabilitas khususnya disabilitas netra.
Optimalisasi ini dilakukan oleh CPNS atas nama Ine Febriyanti, A.Md.A.B. Adapun buku braille yang tersedia, diantaranya:
Alur Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama Pengadilan Militer I-05 Pontianak
Prosedur Permohonan Upaya Hukum