Lampung – Humas : Bertempat di aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Komisi III DPR RI lakukan Kunjungan Kerja Reses dengan Tiga Lingkungan Peradilan Sewilayah Provinsi Lampung, Masa Persidangan IV Tahun 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua Tim, TaufIk Basari, S.H., M. Hum., L.L.M. didampingi 3 anggota Komisi III DPR RI yakni; Gilang Dhielafararez, S.H., L.L.M., Drs. Y. Jacky Uli, M.H., dan Komjen (Purn.) Drs. H Adang Daradjatun.
Acara yang dilaksanakan pada Sabtu, 15 April 2023, turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Drs. H. Mochamad Djoko, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Drs. H. Helmy Thohir, M.H., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampug, H. Husban, S.H .,M.H masing-masing beserta jajarannya dan Hakim Tingkat Pertama sewilayah Provinsi Lampung.
Dalam rapat kunjungan kerja kali ini, para Ketua Pengadilan menjelaskan terkait realisasi anggaran, perkara yang paling banyak ditangani, kendala – kendala yang dihadapi pada 3 Lingkungan Peradilan sewilayah Lampung, serta masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
Selain itu, Sarana prasarana yang belum memadai, kurangnya jumlah SDM dan minimnya pengamanan terhadap Hakim di Pengadilan juga menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Taufik Basari menyampaikan terkait fasilitas dan infrastuktrur yang masih sangat kurang, harus menjadi perhatian, untuk memuliakan kebutuhan para Hakim merupakan sesuatu yang sangat vital, “dipanggil Yang Mulia tapi tidak dimuliakan seutuhnya, karena dari fasilitas saja sudah timpang,” ujarnya.
Adang Darajatun menyampaikan bahwa Hakim itu pemutus tertinggi, terlalu banyak tekanan dalam memutus perkara, oleh karena itu perlu adanya pengawalan khusus karena ini merupakan pekerjaan yang berbahaya, “Hakim harus mendapatkan standar pengamanan yang sangat baik.”
Para Ketua Pengadilan menyampaikan terimakasih dan berharap hal – hal yang telah disampaikan dapat diakomodir dan membawa perubahan yang lebih baik kedepannya.
Acara ditutup dengan pertukaran cinderamata dari Komisi III DPR RI dengan 3 (tiga) Lingkungan Peradilan sewilayah Lampung.(Ish/ Enk/Ds)