Pontianak, Kamis 10 Agustus 2023. Bertempat di Ruang Sidang Wira Pengadilan Militer I-05 Pontianak dilaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Perkara Nomor 23-K/PM.I-05/AD/V/2023 yakni perkara Narkotika dengan barang bukti 20 Kg sabu-sabu.
Sidang sesuai jadwal dimulai pada pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum, sidang dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini dihadiri oleh keluarga Terdakwa dan para wartawan dan awak media yang meliput sidang pembacaan putusan tersebut.
Hakim Ketua membacakan putusan terhadap para Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama”.
Hakim Ketua membacakan putusan vonis terhadap Terdakwa 1 Serka AM dengan Pidana Pokok : Penjara selama seumur hidup dan Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. Sedangkan putusan vonis Terdakwa 2 Serma TZ dengan Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara. dan Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.
Atas Putusan vonis yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim para Terdakwa setelah berkunsultasi dengan Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir sedangkan Oditur Militer menyatakan Banding terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut.
Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar dan berakhir pada pukul 12.15 WIB. Kamis (10/08/2023).