Prada Y, Pelaku Pembunuhan dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Related Articles

Pontianak. Selasa, 28 November 2023. Bertempat di ruang Sidang Cakra Majelis Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak Melaksanakan Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan atas nama Prada Y.

Pada saat pelaksanaan sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Prada Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap tunangannya dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu di pecat dari dinas Militer.

Keluarga Korban yang turut hadir dan menyaksikan pelaksanaan pembacaan putusan persidangan tersebut mengaku puas dan adil atas putusan Majelis Hakim.

Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar pada 31 Mei 2023 lalu.

Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.

Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa Sri Mulyani di bunuh tunangannya bernama Prada Y yang merupakan oknum anggota TNI AD.

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular stories

KOMPETISI MOOT COURT PERADILAN MILITER MEMPEREBUTKAN PIALA BERGILIR KETUA MA RI DAN PIALA TETAP KASAD

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menghadiri penutupan Kompetisi Moot Court Peradilan Militer pada Senin pagi (07/11)...

HIMBAUAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG

Jakarta-Humas : Sehubungan dengan ditemukan pesan whatsapp yang beredar ditujukan kepada masyarakat yang mengatasnamakan Pimpinan Mahkamah Agung, yaitu Ketua Mahkamah Agung, Wakil...

SOSIALISASI PERMA 7,8 DAN 9 TAHUN 2016

Pontianak, Kamis 19 Desember 2023 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Militer I-05 Pontianak diselenggarakan rapat dalam rangka sosialisasi Peraturan Mahkamah...
Skip to content