Prada Y, Pelaku Pembunuhan dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Related Articles

Pontianak. Selasa, 28 November 2023. Bertempat di ruang Sidang Cakra Majelis Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak Melaksanakan Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan atas nama Prada Y.

Pada saat pelaksanaan sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Prada Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap tunangannya dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu di pecat dari dinas Militer.

Keluarga Korban yang turut hadir dan menyaksikan pelaksanaan pembacaan putusan persidangan tersebut mengaku puas dan adil atas putusan Majelis Hakim.

Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar pada 31 Mei 2023 lalu.

Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.

Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa Sri Mulyani di bunuh tunangannya bernama Prada Y yang merupakan oknum anggota TNI AD.

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular stories

PELANTIKAN DAN PENYUMPAHAN WAKA DILMIL I-05 PONTIANAK

Pontianak, Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Militer I-05 Pontianak dilaksanakan Acara Pelantikan dan Penyumpahan Wakil Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak Letnan...

Kunjungan Kadilmil I-05 Pontianak dan Kaotmil II-06 dalam rangka Silahturahmi dan Audiensi ke Kodam XII/Tpr

Kamis, 2 Februari 2023 Kadilmil I-05 Pontianak Kolonel Chk Setyanto Hutomo,S.H. dan Kaotmil II-06 Kolonel Sus Eni Sulisdawati, S.H., melakukan kunjungan dalam...

SOSIALISASI DAN FOCUS GROUP DISCUCCION(FGD)

Pontianak, Rabu 21 September 2022. Kadilmil I-05 Pontianak Letnan Kolonel Chk Setyanto Hutomo, S.H. menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD)...
Skip to content