Pontianak. Selasa, 28 November 2023. Bertempat di ruang Sidang Cakra Majelis Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak Melaksanakan Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan atas nama Prada Y.
Pada saat pelaksanaan sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Prada Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap tunangannya dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu di pecat dari dinas Militer.
Keluarga Korban yang turut hadir dan menyaksikan pelaksanaan pembacaan putusan persidangan tersebut mengaku puas dan adil atas putusan Majelis Hakim.
Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar pada 31 Mei 2023 lalu.
Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.
Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa Sri Mulyani di bunuh tunangannya bernama Prada Y yang merupakan oknum anggota TNI AD.