Pontianak, Tim Pemeriksa Reguler Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan pemeriksaan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, kegiatan Pemeriksaan Reguler Tim Bawas tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 179/BP/ST/III/2024 tanggal 5 Maret 2024, kegiatan pelaksanaan pemeriksaan lapangan Tim Pemeriksa Reguler Bawas dilaksakan mulai tanggal 19 Maret sampai dengan 21 Maret 2024.
Pada hari selasa 19 Maret 2024, Ketua Tim Pemeriksa Reguler Bawas Kolonel Kum Syf. Nursiana, S.H., M.H. beserta Tim datang di Pengadilan Militer I-05 Pontianak dan langsung di sambut oleh Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak Kolonel Chk Setyanto Hutomo, S.H. di ruang PTSP Dilmil I-05 Pontianak, sebelum melakukan pemeriksaan Ketua dan Tim Pemeriksa Bawas melakukan ramah tama dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Bawas di Dilmil I-05 Pontianak berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI bertempat di ruang Kadilmil dan dihadiri oleh Para Hakim dan Pejabat Struktural Dilmil I-05 Pontianak.
Tim Pemeriksa Reguler Bawas Mahkamah Agung RI melaksanakan pemeriksaan selama 3 hari di mulai selasa 19 Maret 2024 sampai dengan Kamis 21 Maret 2024 pemeriksaan dilaksanakan pada semua bagian di Dilmil I-05 Pontianak tidak hanya pemeriksaan administrasi pada bagian Kesekretariatan dan Kepaniteraan tetapi juga pada pelaksanaan Pelayanan Publik dan Pelayanan di PTSP.
Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Ketua Tim Pemeriksa Reguler Bawas Mahkamah Agung RI Kolonel Kum Syf. Nursiana, S.H., M.H. menyampaikan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler pada Pengadilan Militer I-05 Pontianak secara simbolis kepada Kadilmil I-05 Pontianak Kolonel Chk Setyanto Hutomo, S.H. yang dihadiri oleh Tim Pemeriksa Bawas dan seluruh personel Pengadilan Militer I-05 Pontianak, pada kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler tersebut Ketua Tim memberikan waktu selama satu bulan hari kerja kepada Kadilmil I-05 Pontianak untuk menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Reguler Tim Bawas tersebut melalui aplikasi Wastitama Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.