Berhasil !, Inilah Pengadilan “Pertama” yang Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Elektronik

Related Articles

JAKARTA | (16/5) – Mahkamah Agung telah memberlakukan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjuan kembali secara elektronik,  terhitung mulai akta pernyataan kasasi/PK tanggal 1 Mei 2024.  Berkas upaya hukum yang didaftarkan mulai tanggal tersebut seluruhnya berbentuk dokumen elektronik, sehingga tidak ada lagi menerima berkas berbasis dokumen cetak.  SIAP-MA mencatat  Pengadilan yang pertama kali mengajukan kasasi secara elektronik adalah  Pengadilan Negeri Subang.  Pengadilan yang berada di wilayah hukum PT Bandung tersebut mengirimkan 2 berkas perkara kasasi di waktu yang hampir bersamaan. Pertama dikirimkan melalui surat pengantar nomor 1347/PAN.W11-U17/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 dan yang kedua dikirimkan melalui surat pengantar nomor  1358/PAN.W11-U17/HK.1/V/2024 tanggal 9 Mei 2024.

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, mengapresiasi  keberhasilan pengiriman berkas kasasi secara elektronik yang hanya berselang beberapa hari setelah adanya peluncuran awal pengajuan kasasi/PK secara elektronik  oleh Ketua MA tanggal 26 April 2024.  Menurut Panitera MA, keberhasilan pengiriman  dokumen elektronik tersebut menggambarkan  keberhasilan komunikasi data dari SIPP ke SIAP-MA yang menjadi backbone upaya hukum kasasi/PK secara elektronik.

“Dengan diterimanya berkas kasasi/PK oleh aplikasi SIAP-MA,  menunjukkan keberhasilan  implementasi  pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang  diamanatkan oleh Perma Nomor 6 Tahun 2022”, ujar Heru Pramono.

3 Pengadilan Lain Menyusul

Setelah menerima dua permohonan upaya hukum kasasi secara elektronik dari  PN Subang,  seminggu kemudian  3 pengaadilan  lainnya menyusul.  Pertama, Pengadilan Negeri Curup yang mengirimkan berkas kasasi elektroik dengan surat pengantar Nomor 865/PAN.W8.U2/HK2.1/V/2024 tanggal  14 Mei 2024. Kedua, Pengadilan Negeri Menggala yang mengirimkan berkas kasasi elektronik dengan surat pengantar nomor 879/PAN.PN.W9-U6/HK2.1/V/2024 tanggal  14 Mei 2024 dan ketiga, Pengaidlan Negeri Pelaihari yang mengirimkan berkas kasasi elektronik dengan surat pengantar nomor  122/PAN/W15.U11/HK2.1/5/2024 tanggal 15  Mei 2024. [an]   

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular stories

KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN PANGLIMA TNI

Jakarta - Humas : Ketua Mahkamah Agung RI , Prof.Dr. M Syarifuddin,SH., MH menerima Kunjungan dari Panglima TNI Andika Perkasa pada hari Rabu, 24...

KETUA MA AJAK HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC PERKUAT KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN

Jakarta-Humas: “Kita semua bersedih, kecewa, geram dengan kejadian ini. Sungguh ini musibah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun, kesedihan, kepiluan,...

PENYERAHAN BDBS DHARMAYUKTI KARINI CABANG PONTIANAK

Pontianak, 29 Juli 2022. Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak Letnan Kolonel Chk Setyanto Hutomo, S.H. menghadiri acara penyerahan Beasiswa BDBS Dharmayukti Karini...
Skip to content