
Penandatanganan Pakta Integritas merupakan bentuk komitmen seluruh pegawai dan pejabat instansi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara jujur, profesional, dan berintegritas. Pakta Integritas berfungsi sebagai upaya pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas.

Integritas menjadi dasar penguatan akuntabilitas dan transparansi kinerja, serta pedoman perilaku dalam pengambilan keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui penandatanganan Pakta Integritas,Pengadilan Militer I-05 Pontianak menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.



