ada hari Rabu, 08 Mei 2025, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Kum Syarifah Nursiana, S.H., M.H., kembali memberikan pembinaan kepada seluruh personel pengadilan. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan materi yang berfokus pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam materinya, beliau menekankan pentingnya penerapan 10 prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu:
✅ Adil
✅ Jujur
✅ Arif & Bijaksana
✅ Mandiri
✅ Integritas Tinggi
✅ Tanggung Jawab
✅ Menjunjung Harga Diri
✅ Disiplin Tinggi
✅ Rendah Hati
✅ Profesional
Nilai-nilai tersebut menjadi landasan moral dan etika dalam menjalankan tugas peradilan yang bersih dan berwibawa.