Jakarta – Humas : Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, setiap kamar di Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada Tahun 2012 sampai dengan 2020.
Untuk lebih jelasnya berikut Surat Edaran Mahkamah Agung No 10 Tahun 2020