KETUA MA MEMINTA SELURUH APARATUR PERADILAN TIDAK MELANGGAR KODE ETIK DAN BIJAK GUNAKAN MEDSOS

Related Articles

Manado-Humas: Pembinaan yang dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung merupakan media untuk memberikan arahan, pengawasan, sekaligus untuk mendengar secara langsung keluhan dan pertanyaan dari para pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia.

Pada Pembinaan kali ini (21/10), Ketua Mahkamah Agung menyampaikan 12 hal penting yang harus ditaati oleh seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah pesan bahwa agar seluruh insan peradilan menjaga kode etik dan pedoman prilaku dengan sebaik-baiknya, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan.

Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang itu meminta agar para Ketua Pengadilan di seluruh Indonesia untuk mengingatkan seluruh aparaturnya agar tidak melakukan penyimpangan. karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung bersama-sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selalu memantau setiap prilaku penyimpangan para aparatur melalui mistery shopper yang disebar pada beberapa pengadilan di seluruh Indonesia.

“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi pejabat peradilan yang terkena OTT,” begitu disampaikan Prof. Syarifuddin.

Pada kesempatan tersebut pula, Prof. Syarifuddin meminta agar seluruh aparatur peradilan menggunakan media sosial dengan bijak, tidak mengunggah foto-foto yang tidak pantas, menyampaikan pendapat terkait perkara yang sedang berjalan, memposting ujaran kebencian, serta mengunggah pernyataan yang berisi dukungan politik kepada salah satu organisasi politik tertentu di media sosial.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung menegaskan kembali agar para Hakim dan Aparatur Peradilan senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setelah unggahan kita menyebar di ruang publik, maka hal itu akan bisa dilihat dan dibaca oleh siapa pun, termasuk oleh pihak-pihak yang berperkara.

“Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan,” demikian pesan orang nomor satu di Mahkamah Agung itu. (azh/editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.)

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular stories

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG DIVERSI DAN PENANGANAN PERKARA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Jakarta – Humas : Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Dr. Nirmala, SH., M.hum didampingi oleh Plh Kepala Biro...

BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG MENGINISIASI PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) SEBAGAI UPAYA MENGATASI PENYUAPAN

Jakarta – Humas : “Berdasarkan publikasi data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai dengan tahun 2022, terdapat 29 (dua puluh sembilan) orang hakim yang ditindak karena terlibat dalam tindak pidana korupsi. Jumlah ini hanya meliputi hakim dan belum memperhitungkan aparatur lainnya dari Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.“ Ujar Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, saat memberikan arahan dalam kegiatan Pencanangan Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023. Kegiatan yang dilaksanakan di Media...

KETUA MAHKAMAH AGUNG: KEPERCAYAAN PUBLIK TIDAK BISA DIRAIH TANPA KEKOMPAKAN

Surabaya-Humas:  Membangun kepercayaan publik ibarat menyalakan api di atas tungku yang basah, sulit menyala, namun mudah untuk padam. Oleh karena itu, perlu...
Skip to content