SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MEMBERIKAN ARAHAN DAN PEMBINAAN PADA PEJABAT ESELON I DAN ESELON II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEKALIGUS MEMIMPIN PENGUCAPAN PAKTA INTEGRITAS

Related Articles

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, melalui suratnya tertanggal 27 September 2022 mengundang Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Mahkamah Agung RI untuk hadir pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, untuk melakukan Pengucapan Pakta Integritas.  

Kegiatan yang di lakukan secara luring maupun daring tersebut sebagai wujud merespons masukan dari Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dihimpun dari berbagai media salah satunya agar melakukan pemetaan Sumber Daya Manusia dan rotasi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Berbarengan dengan itu, Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto menginstruksikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis antara lain melakukan penguatan integritas dan Pengucapan Kembali Pakta Integritas guna memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

Selain Pengucapan Pakta Integritas, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung sesuai dengan instruksi Ketua Mahkamah Agung, antara lain agar memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, dan juga menginventarisir aparatur yang potensial melakukan penyimpangan serta sesegera mungkin melakukan rotasi dan mutasi.

Pengawasan yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 yang pada pokoknya melakukan Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Pengawasan sebagai upaya menegakan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pengawasan juga sebagai suatu mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin.

Selain itu, Sekretaris Mahkamah Agung juga meminta kepada para Pimpinan satuan kerja baik di lingkungan Mahkamah Agung maupun Badan Peradilan di Bawahnya untuk menerapkan disiplin pegawai yang salah satunya, meminta izin kepada atasan ketika akan meninggalkan kantor.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa terhadap aparatur pengadilan yang tertangkap KPK telah dilakukan pemberhentian sementara guna memperlancar proses hukum. Selanjutnya, Beliau juga berpesan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mawas diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gaya hidup hedonisme, dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Di akhir sambutan, Sekretaris Mahkamah Agung meminta seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk menindaklanjuti dan melaksanakan instruksi yang disampaikan tersebut. (Humas/photo:MZN)

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular stories

Upacara Bendera Bulanan 19 Februari 2024

Pontianak, Senin 19 Februari 2024 pukul 08.00 WIB. Bertempat di halaman Gedung Pengadilan Militer I-05 Pontianak dilaksanakan Upacara Bendera Bulanan tanggal 19 Februari...

HASIL CAPAIAN PENILAIAN KINERJA LAPORAN SAKIP DILMIL I-05 PONTIANAK

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014...

Pelaksanaan Upacara Bulanan 17 Desember 2024

Pontianak, Selasa 17 Desember 2024. Bertempat di halaman Gedung Pengadilan Militer I-05 Pontianak telah dilaksanakan Upacara Bulanan, bertindak selaku Inspektur Upacara Kadilmil I-05...
Skip to content