Survei periodik adalah survei yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik yakni Pengadilan Militer I-05 Pontianak terhadap layanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Survei ini, dapat dilakukan secara tetap dengan jangka waktu (periode) tertentu. Survei dapat dilakukan setiap 3 bulanan (triwulan), 6 bulanan (Semester) atau 1 (satu) tahun. Penyelenggara pelayanan publik setidaknya minimal melakukan survei 1 (satu) tahun sekali.
Survei ini bersifat komprehensif dan hasil analisa survei dipergunakan untuk melakukan evaluasi kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Selain itu, hasil survei dipergunakan untuk bahan kebijakan terhadap pelayanan publik dan melihat kecenderungan (trend) layanan publik yang telah diberikan penyelenggara kepada masyarakat serta kinerja dari penyelenggara pelayanan publik. Dalam hal penyelenggara menggunakan metode survei ini, maka metode ini harus dinyatakan di dalam laporan. Pengolahan dan analisa hasil survei agar mengikuti cara pengolahan data dan kluster penilaian sesuai dengan kaidah pengolahan survei.
Variabel pada pengukuran survei ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang terdiri dari 9 ruang lingkup.
Metode yang digunakan untuk melakukan survei kepuasan masyarakat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan pengukuran skala Likert. Pada skala likert responden diminta untuk menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap sesuatu pernyataan dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia.
Adapun unsur survei kepuasan masyarakat mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, terdapat 9 unsur yaitu:
- Persyaratan Pelayanan
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya/Tarif*)
- Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
- Kompetensi Pelaksana**)
- Perilaku Pelaksana**)
- Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Sarana dan Prasarana
Pelaksanaan pengumpulan data survei kepuasan masyarakat Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Militer I-05 Pontianak Triwulan III dimulai dari tanggal 11 Juli sampai dengan 23 September 2022, dilaksanakan pada jam kerja di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Militer I-05 Pontianak.
Nilai Rata-Rata Setiap Unsur Pelayanan
No. | Unsur Pelayanan | Nilai Unsur Pelayanan |
1. | Persyaratan | 3,925 |
2. | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | 3,975 |
3. | Waktu Penyelesaian | 3,950 |
4. | Biaya/Tarif | 4,000 |
5. | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | 3,950 |
6. | Kompetensi Pelaksana | 3,925 |
7. | Perilaku Pelaksana | 3,925 |
8. | Penanganan Pegaduan, Saran dan Masukan | 4,000 |
9. | Sarana dan Prasarana | 4,000 |
Nilai Indeks Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Militer I-05 Pontianak adalah 3,922 dengan Nilai Survei Kepuasan Masyarakat setelah dikonversi mendapatkan nilai 98,04 dan Mutu Pelayanan termasuk kategori A dengan hasil Kinerja unit pelayanan adalah Sangat Baik.