Pontianak, Pengadilan Militer I-05 Pontianak dalam melaksanakan tugas Peradilan dan Pelayanan telah melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dan melaksanakan sistem kerja selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI.
Plt. Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak Letnan Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H. sebagai pimpinan Pengadilan sangat consent memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan Pengadilan Militer I-05 Pontianak, baik kepada Aparatur Pengadilan maupun kepada tamu pengunjung penerima layanan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak.
Dalam penerapan protokol kesehatan, pada area pelayanan publik di Pengadilan Militer I-05 Pontianak saat ini telah terpasang lampu UVC sterilizer (ultaviulet C) sebagai wujud inovasi Pengadilan berbasis kesehatan pada masa pandemic Covid-19. penyinaran lampu UVC dilakukan pada ruang pelayanan seperti ruang PTSP, ruang sidang, ruang tunggu pelayanan, mushalla dan seluruh ruang kerja Aparatur Pengadilan. Penyinaran lampu UVC dilakukan pada saat aktifitas kegiatan kantor berhenti yakni pada saat malam hari. dengan penyinaran lampu UVC atau ultraviolet C tersebut diharapkan mampu menghancurkan bakteri dan virus mikroskopik tanpa merusak kulit dan mata manusia. Gelombang yang terkandung dalam sinar tersebut disebut bisa menonaktifkan mikroorganisme dengan cara menghancurkan asam nukleat dan mengganggu DNA mereka, sehingga mikroorganisme tidak bisa melakukan fungsi vitalnya.
Mengutif dari mutiara Anissa, biomedical scientist dan dosen di Fakultas Biomedis di Indonesia International Institute for Life Sciences menyebut bahwa UVC bisa digunakan untuk membunuh virus yang ada di lingkungan sekitar kita.
Dengan ide inovasi berbasis kesehatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan Aparatur Pengadilan dalam memberikan pelayanan terhadap pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, dengan tetap memperhatikan penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, sehingga masyarakat pengguna dan penerima layanan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak merasa aman dan nyaman selama berada dilingkungan Pengadilan.