Pontianak. Senin 14 Desember 2020 Plt. Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak Letkol Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H. menghadiri rapat dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dalam Rangka Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 Ke Wilayah Hukum Kalimantan Barat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Komisi III DPR RI dalam masa resesnya melakukan kunjungan kerja ke provinsi Kalmantan Barat termasuk melaksanakan rapat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan yang ada di Kalimantan Barat yakni Pengadilan Tinggi Pontianak, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dan Pengadilan Militer I-05 Pontianak yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam Kunjungan tersebut Komisi III DPR RI ingin mendengarkan jawaban terkait pertanyaan mengenai Anggaran dan Pengawasan antara lain :
- Pagu dan realisasi anggaran tahun 2020 (maupun pasca realisasi) program prioritas dan kendala yang masih dihadapi dalam pencapaian target kinerja Pengadilan Propinsi Kalimantan Barat
- Pagu anggaran tahun 2021, rencana strategis dan program yang akan menjadi skala prioritas.
- Data Perkara yang menonjol di Lingkungan Peradilan (baik Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer di Provinsi Kalimantan Barat) agar diuraikan perkara yang masuk dan perkara yang tengah dan telah di selesaikan.
- Data mengenai Hakim dan Panitera yang bermasalah, serta koordinasi yang dilaksakanan dengan Komisi Yudisial (KY).
- Upaya yang dilakukan dalam rangka memenuhi protokol Kesehatan melalui sidang online, dan kendala atau hambatan yang perlu menjadi perhatian.
Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI kali ini diketua oleh Pangeran Khairul Saleh yang merupakan Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Partai PAN. Sebanyak 23 orang anggota tim tersebut disambut oleh Kepala Kejati Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Plt. Kadilmil I-05 Pontianak di depan Anggota Komisi III DPR RI tersebut dijelaskan secara lugas dan jelas mengenai jawaban tentang Anggaran dan Pengawasan. Secara umum tidak ada kendala karena anggaran Dipa tahun 2020 bersifat operasional kebutuhan kantor, hanya dalam hal teknis ditemukan kendala dalam pencapaian target yaitu dalam program IKPA (Indikator kinerja anggaran) sesuai dalam monev Smart hanya mencapai kurang dari 90 persen yang seharusnya lebih dari 90 persen. Hal ini disebabkan pagu belanja pegawai yang diberikan dari Biro Perencanaan dan Program Mahkamah Agung melebihi program anggaran yang diusulkan dari Pengadilan Militer I-05 Pontianak.
Mengenai jawaban tentang Pengawasan dipaparkan bahwa sepanjang tahun 2020 tidak terdapat perkara yang menonjol yang ditangani oleh Pengadilan Militer I-05 Pontianak. Uraian perkara masuk, yang sedang ditangani dan yang telah diselesaikan dari bulan Januari 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 yakni perkara sisa tahun 2019 adalah nihil, perkara masuk tahun 2020 berjumlah 55 perkara terdiri dari 45 perkara pidana kejahatan dan 10 perkara pelanggaran (lalin), perkara yang telah di putus sebanyak 53 perkara, untuk perkara kejahatan yang sedang berjalan pada bulan Desember tahun 2020 pada saat ini yaitu ada 2 Perkara yang terdiri dari perkara Desersi (In-absensia).
Mengenai upaya yang dilakukan dalam rangka memenuhi protokol Kesehatan melalui sidang online sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Badilmiltun MARI Nomor : 205/Djmt/SE/4/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman pelaksanaan persidangan secara online atau teleconference, Kadilmil I-05 Pontianak mengadakan Sosialisasi kepada Komuniti Hukum yang ada di wilayah Prov. Kalimantan Barat yaitu yang dihadiri oleh Perwakilan dari Kumdam XII/Tpr, Pomdam XII/Tpr, Kaotmil II-06 Pontianak, Aspers Kodam XII/Tpr dengan pembahasan kesiapan para penegak hukum untuk melaksanakan sidang secara teleconference, Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak siap mengikuti Sidang secara teleconference dan diharapkan dapat terlaksana dengan lancar dan baik di hari mendatang.
Pengadilan Militer I-05 pernah memfasilitasi pelaksanaan sidang secara online yang dilakukan oleh Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan Saksi yang dimana Saksi tersebut berdomisili di kota Pontianak. Sidang online saat itu dilaksanakan di ruangan Sidang Cakra Pengadilan Militer I-05 Pontianak, dengan demikian maka kita semua dapat menghindari penyebaran virus corona. Namun di ruang sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin sendiri tetap dihadiri oleh Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Oditur Militer, dan Penasihat Hukum Terdakwa Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online). Untuk acara pembuktian saksi yang dilakukan oleh Pengadilan Militer II-06 Banjarmasin dilakukan dengan cara mempersiapkan ruangan yang sesuai dengan cahaya terang dan perlengkapan alat-alat elektronik di Pengadilan Militer I-05 Pontianak.