Oknum TNI Penyelundup Sabu 20 Kg Malaysia Dituntut Pecat dan Penjara Seumur Hidup

Related Articles

Pontianak. Selasa 25 Juli 2023. Bertempat di ruang Sidang Wira, Pengadilan Militer I-05 Pontianak melaksanakan sidang lanjutan Perkara Narkotika dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Oditur Militer II-06 Pontianak.

Pada sidang kali ini dihadiri oleh beberapa wartawan dari beberapa media nasional dan lokal, kemudian dilanjutan dengan conference pers oleh Humas Pengadilan Militer I-05 Pontianak.

Mayor Chk FX. Agus Sulistio, S.H. selaku Humas Pengadilan Militer I-05 Pontianak di depan awak media saat melakukan Press Conference menyampaikan bahwa Oditur Militer menuntut Terdakwa A dengan pidana penjara seumur hidup serta hukuman tambahan di pecat dari kedinasan militer.

Sedangkan untuk terdakwa T dituntut penjara 6 tahun dengan denda Rp 2 miliar, subsider 5 bulan penjara. Terdakwa T juga di tuntut hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan militer.

Majelis Hakim akan melaksanakan sidang lanjutan pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan agenda Pembacaan Pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa.

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular stories

BINWAS DILMILTI I MEDAN DI DILMIL I-05 PONTIANAK

Pontianak, Rabu 11 Oktober 2023. Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan Kolonel Kum DR. Tri Achmad Bhaykhonni, S.H., M.H. beserta Tim...

HUT CHK KE-69 TAHUN 2021

Pontianak, Senin 1 Maret 2021. Plt. Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak Letnan Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H. beserta para Perwira dan...

PELANTIKAN DAN PENYUMPAHAN KASUBBAG KEPEGAWAIAN DAN ORTALA

Bertempat di Ruang Sidang Cakra Plt. Kadilmil I-05 Pontianak Letkol Laut (KH) Thamrin, S.H., M.H. melantik Ibu Novitasari Mahpud, S.H. sebagai Kasubbag...
Skip to content