Oknum TNI Penyelundup Sabu 20 Kg Malaysia Dituntut Pecat dan Penjara Seumur Hidup

Related Articles

Pontianak. Selasa 25 Juli 2023. Bertempat di ruang Sidang Wira, Pengadilan Militer I-05 Pontianak melaksanakan sidang lanjutan Perkara Narkotika dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Oditur Militer II-06 Pontianak.

Pada sidang kali ini dihadiri oleh beberapa wartawan dari beberapa media nasional dan lokal, kemudian dilanjutan dengan conference pers oleh Humas Pengadilan Militer I-05 Pontianak.

Mayor Chk FX. Agus Sulistio, S.H. selaku Humas Pengadilan Militer I-05 Pontianak di depan awak media saat melakukan Press Conference menyampaikan bahwa Oditur Militer menuntut Terdakwa A dengan pidana penjara seumur hidup serta hukuman tambahan di pecat dari kedinasan militer.

Sedangkan untuk terdakwa T dituntut penjara 6 tahun dengan denda Rp 2 miliar, subsider 5 bulan penjara. Terdakwa T juga di tuntut hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan militer.

Majelis Hakim akan melaksanakan sidang lanjutan pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan agenda Pembacaan Pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa.

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular stories

Kegiatan Olahraga Bersama TNI, Polri, FKPD dan Instansi terkait di Wilayah Kalimantan barat

Jumat, 3 Februari 2023 Kadilmil beserta Pokkimmil, Sekretaris, Panitera, Panitera Pengganti, dan Panitera Muda Pidana mengikuti undangan Kodam XII/Tanjungpura dalam rangka "Sinegritas...

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RESMI MENJADI PROFESOR

Lampung-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., dikukuhkan menjadi Profesor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Rabu, 2 Maret 2022 di...

Pelaksanaan Upacara Bulanan

Pontianak. Senin tanggal 19 Desember 2022 Pukul 08.00 WIB Seluruh anggota Pengadilan Militer I-05 Pontianak melaksanakan kegiatan Upacara Bulanan bertempat dilapangan Depan...
Skip to content