Oknum TNI Penyelundup Sabu 20 Kg Malaysia Dituntut Pecat dan Penjara Seumur Hidup

Related Articles

Pontianak. Selasa 25 Juli 2023. Bertempat di ruang Sidang Wira, Pengadilan Militer I-05 Pontianak melaksanakan sidang lanjutan Perkara Narkotika dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Oditur Militer II-06 Pontianak.

Pada sidang kali ini dihadiri oleh beberapa wartawan dari beberapa media nasional dan lokal, kemudian dilanjutan dengan conference pers oleh Humas Pengadilan Militer I-05 Pontianak.

Mayor Chk FX. Agus Sulistio, S.H. selaku Humas Pengadilan Militer I-05 Pontianak di depan awak media saat melakukan Press Conference menyampaikan bahwa Oditur Militer menuntut Terdakwa A dengan pidana penjara seumur hidup serta hukuman tambahan di pecat dari kedinasan militer.

Sedangkan untuk terdakwa T dituntut penjara 6 tahun dengan denda Rp 2 miliar, subsider 5 bulan penjara. Terdakwa T juga di tuntut hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan militer.

Majelis Hakim akan melaksanakan sidang lanjutan pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan agenda Pembacaan Pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa.

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular stories

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MAHKAMAH AGUNG BERPULANG KE RAHMATULLAH

Jakarta-Humas: Innaa lillahi wa innaa Ilaihi raajiun, telah berpulang ke rahmatullah Dr. Abdullah, S.H., M.S., Kepala Biro Hukum dan...

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1442 H / TAHUN 2021

Pontianak, Plt.Kepala Pengadilan Militer I-05 Pontianak Letnan Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H. beserta seluruh Personel Pengadilan Militer I-05 Pontianak mengucapkan selamat...

Halal Bihalal 3 Peradilan

Pengadilan Militer I-05 Pontianak mengawali pertama masuk kantor setelah libur Idul Fitri 1444H / 2023M dengan melakukan Apel Pagi yang dipimpin oleh...
Skip to content