Oknum TNI Penyelundup Sabu 20 Kg Malaysia Dituntut Pecat dan Penjara Seumur Hidup

Related Articles

Pontianak. Selasa 25 Juli 2023. Bertempat di ruang Sidang Wira, Pengadilan Militer I-05 Pontianak melaksanakan sidang lanjutan Perkara Narkotika dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Oditur Militer II-06 Pontianak.

Pada sidang kali ini dihadiri oleh beberapa wartawan dari beberapa media nasional dan lokal, kemudian dilanjutan dengan conference pers oleh Humas Pengadilan Militer I-05 Pontianak.

Mayor Chk FX. Agus Sulistio, S.H. selaku Humas Pengadilan Militer I-05 Pontianak di depan awak media saat melakukan Press Conference menyampaikan bahwa Oditur Militer menuntut Terdakwa A dengan pidana penjara seumur hidup serta hukuman tambahan di pecat dari kedinasan militer.

Sedangkan untuk terdakwa T dituntut penjara 6 tahun dengan denda Rp 2 miliar, subsider 5 bulan penjara. Terdakwa T juga di tuntut hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan militer.

Majelis Hakim akan melaksanakan sidang lanjutan pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan agenda Pembacaan Pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa.

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular stories

HIDUP TANPA BAKTI ADALAH KESIA-SIAAN, KETUA MA

Samarinda-Humas: Hidup di dunia ini sejatinya adalah untuk mempersembahkan bakti. Bakti baik kepada Tuhan, kepada bangsa dan negara, maupun kepada sesama manusia....

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencabutan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021...

Upacara Bendera Bulanan 19 Februari 2024

Pontianak, Senin 19 Februari 2024 pukul 08.00 WIB. Bertempat di halaman Gedung Pengadilan Militer I-05 Pontianak dilaksanakan Upacara Bendera Bulanan tanggal 19 Februari...
Skip to content