Oknum TNI Penyelundup Sabu 20 Kg Malaysia Dituntut Pecat dan Penjara Seumur Hidup

Related Articles

Pontianak. Selasa 25 Juli 2023. Bertempat di ruang Sidang Wira, Pengadilan Militer I-05 Pontianak melaksanakan sidang lanjutan Perkara Narkotika dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Oditur Militer II-06 Pontianak.

Pada sidang kali ini dihadiri oleh beberapa wartawan dari beberapa media nasional dan lokal, kemudian dilanjutan dengan conference pers oleh Humas Pengadilan Militer I-05 Pontianak.

Mayor Chk FX. Agus Sulistio, S.H. selaku Humas Pengadilan Militer I-05 Pontianak di depan awak media saat melakukan Press Conference menyampaikan bahwa Oditur Militer menuntut Terdakwa A dengan pidana penjara seumur hidup serta hukuman tambahan di pecat dari kedinasan militer.

Sedangkan untuk terdakwa T dituntut penjara 6 tahun dengan denda Rp 2 miliar, subsider 5 bulan penjara. Terdakwa T juga di tuntut hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan militer.

Majelis Hakim akan melaksanakan sidang lanjutan pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan agenda Pembacaan Pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa.

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular stories

SYUKURAN KENAIKAN PANGKAT PERS DILMIL I-05 PONTIANAK

Pontianak, Kamis 1 April 2021 Plt. Kadilmil I-05 Pontianak Letnan Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H. menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira...

PRAYFOR SRIWIJAYA AIR SJ-182 (Rute Jakarta – Pontianak)

Plt. Kadilmil I-05 Pontianak Letnan Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H. beserta seluruh staf menyampaikan Duka Cita Yang Mendalam atas insiden penerbangan...

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENELITIAN BADAN LITBANG DIKLAT HUKUM DAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG RI DI PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK

Pontianak. Rabu 1 Juli 2020 Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)...
Skip to content