MELEPAS KPT PONTIANAK, KMA: MELEPAS JABATAN BUKANLAH TANDA AKHIR DARI KONTRIBUSI

Related Articles

Pontianak-Humas: ada hikmah di setiap peristiwa. Saat dilantik untuk mengemban amanah jabatan, kita memasuki ruang baru dengan tanggung jawab yang besar. Dilantik dalam sebuah jabatan adalah seperti menyambut fajar yang baru. Itulah momen penting, yang menandai awal perjalanan baru yang memerlukan dedikasi, serta komitmen untuk memberikan yang terbaik dalam pengabdian. Dan ketika masanya tiba, kita harus melepas jabatan yang kita sandang. Ini adalah siklus alamiah yang harus diterima dengan lapang dada. Melepas jabatan bukanlah tanda akhir dari kontribusi kita, melainkan sebuah transisi menuju fase kehidupan yang baru. Melepas jabatan adalah, seperti matahari yang tenggelam di penghujung hari.

Demikian disampaikan Ketua Mahkmah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H dalam pidato Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Muefri, S.H., M.H. pada hari Senin, 3 Juni 2024, bertempat diaula pendopo kantor Gubenur Pontianak.

Lebih lanjut, prof Syarifuddin mengatakan manusia hidup dalam dimensi ruang dan waktu. Ada waktunya kita bertemu, ada masanya berpisah, semua itu sudah menjadi kanun ilahiyah yang tak mampu dielakkan. Pun demikian dalam mengemban amanah sebuah jabatan. Ada masanya kita dilantik, dan ada masanya kita akan melepas jabatan yang kita sandang. Semua merupakan siklus alamiah yang berjalan sesuai kodrat yang telah ditentukan Allah SWT.

Menurutnya, 40 tahun lamanya, Bapak Muefri, S.H., M.H. telah mengabdikan diri untuk keadilan di ranah yudikatif. Tentu tidak sedikit ujian,  godaan dan tantangan yang telah beliau alami. Berpindah dari satu kota ke kota lain, dari satu pulau ke pulau lain, bahkan terkadang harus meninggalkan istri, anak dan keluarga tercinta. Belum lagi pergulatan batin dan nurani, yang menguras energi jiwa raga sebagai seorang hakim. Beratnya amanah dan tanggungjawab kerap memforsir waktu dan tenaga, bersidang, mempelajari berkas, menguras fikiran dalam mempertimbangkan baik dan buruk, memikirkan manfaat dan konsekuensi putusannya bagi nasib orang lain. Dalam kesunyiannya, seorang hakim tak jarang seorang harus mengorbankan waktu istirahatnya, tidur larut malam atau terbangun dini hari, untuk menyelesaikan berkas perkara yang sedang ditanganinya.

Diakhir sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan Bapak Muefri, S.H., M.H., sudah tidak akan disibukkan lagi dengan rutinitas memeriksa dan memutus perkara. Kewajiban sebagai hakim telah berakhir, namun perlu diingat, kewajiban kepada kepada keluarga, masyarakat dan negara tidak akan pernah berakhir. Oleh karena itu sebagai anggota korps hakim dan Warga Peradilan, Saya harap agar tetap terjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan insan jajaran peradilan dan mahkamah Agung, demikian pula Ibu Yulinar, S.H., juga dapat tetap menjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan para Ibu-ibu Dharmayukti Karini.

Acara purnabakti ini, juga dihadiri oleh Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Pj Gubenur Kalimantan Barat, Forkopimda Kalimantan Barat, para Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama sewilayah Kalimantan Barat, dan Ketua Umum Dharmayukti Karini, serta para undangan lainnya. (Humas)

More on this topic

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular stories

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MEMBUKA ACARA DISKUSI VIRTUAL DENGAN AIPJ 2

Jakarta - Humas : Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Dr.H.M Syarifuddin, SH.,MH, didampingi Wakil Ketua MA...

PERINGATAN HARI LIHIR PANCASILA TAHUN 2021

Pontianak, Selasa 1 Juni 2021. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1219/SEK/HM.00/5/2021 tanggal 31 Mei 2021 Perihal Peringatan Hari Lahir Pancasila...

WISUDA CALON HAKIM , KETUA MA MINTA PARA HAKIM JAGA INTEGRITAS DENGAN BAIK

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin., S.H., M.H. mewisuda 19 Peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim terpadu Lingkungan Peradilan...
Skip to content